Tri Susanti, SH

Tri Susanti, SH

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu tahun 2015 menerima 52 permohonan sengketa informasi, atau terjadi peningkatan permohonan sengketa informasi hampir 100 persen dari sebelumnya 27 perkara di Tahun 2014.

Dari permohonan yang masuk, Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon didominasi informasi tentang: Anggaran, Kontrak dan Informasi Pilkada 2015, sementara Pemohon informasi umumnya adalah Pemohon Perseorangan sementara Badan Publik yang menjadi Termohon antara lain dari Badan publik kabupaten maupun badan publik provinsi.

“Betul memang bahwa jumlah sengketa Tahun ini lebih banyak dan lebih beragam, khususnya ada lembaga perbankan, KPU dan lembaga pendidikan yang menjadi Termohon,” kata Tri Susanti, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP Bengkulu.

Menurut Tri Susanti, meningkatnya jumlah sengketa informasi yang masuk ke KIP Bengkulu masih dikarenakan belum adanya kesadaran badan publik untuk memenuhi permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon informasi, padahal informasi yang diajukan adalah informasi yang terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tri mencontohkan bahwa salah satu dasar yang menjadi pedoman adalah Pasal 7 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mengaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan.

Dari sejumlah perkara Tahun 2015 tersebut, sebanyak 44 perkara sudah diputus dan selebihnya dalam proses persidangan maupun mediasi. Bahkan, salah satu perkara saat ini masih dalam tahap proses kasasi di Mahkamah Agung setelah PTUN Bengkulu menguatkan putusan KIP Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

“Perkara antara Walhi sebagai Pemohon dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu sebagai Termohon, kasasi diajukan oleh Termohon setelah tidak puas atas putusan PTUN Bengkulu,yang menguatkan putusan KIP Bengkulu” kata Tri Susanti.

Tri Susanti menghimbau badan publik sebagai termohon untuk menjawab jika ada permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon, karena dalam persidangan Termohon kadang mengklaim tidak memberikan jawaban dengan alasan informasi yang diajukan adalah rahasia negara, padahal untuk menyatakan hal tersebut telah diatur berdasarkan undang-undang.

“Harus melalui tahap uji konsekuensi oleh badan publik sebagai dasar bahwa informasi yang dimiliki adalah rahasia negara ataupun informasi yang dikecualikan,” katanya mengakhiri. (rilis)