kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Hasil data pemilih tetap (DPT) teranyar menyebutkan bahwa sebanyak 499 orang warga binaan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup akan memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Dari total 499 orang itu, 486 diantaranya adalah warga binaan laki-laki dan 13 orang perempuan.

“Benar, 499 orang warga Lapas akan ikut mencoblos di TPS II, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup,” ungkap Komisioner KPU, Restu Wibowo pada kupasbengkulu, Jumat (20/11/2015).

Restu menambahkan, TPS tersebut tetap TPS biasa, seperti yang lainnya. Perbedaannya hanya, TPS tersebut letaknya berada didalam Lapas. Namun, jalannya pemilihan akan tetap seperti biasa. Petugas TPS juga tim keamanan juga akan disiagakan seperti pada TPS umumnya.

Sementara itu, data terakhir menyebutkan bahwa DPT di Rejang Lebong adalah sebanyak 203.880 orang. Setelah itu, DPT B1 atau DPT tambahan tercatat sebanyak 1.200 orang.

Sehingga data terakhir penduduk Rejang Lebong yang memiliki hak suara adalah 205.080 jiwa. Tidak seperti tahun sebelumnya, saat ini para calon pemilih akan mendapat surat pemberitahuan untuk memberikan hak pilihnya.

Pemberian surat pemberitahuan tersebut dimulai dari tanggal 27 November hingga tiga hari sebelum hari H pelaksanaan Pilkada. Restu menambahkan, untuk pemberian surat pemberitahuan tersebut diusahakan agar sampai langsung ke tangan pemilih.

“Sebelumnya, mungkin masyrakat mendengar istilah undangan untuk ikut Pemilu, itu yang kita rubah menjadi pemberitahuan. Sebab kalau undangan, kesannya adalah bila tidak mendapat undangan karena suatu hal, maka boleh untuk tidak memberikan hak suara,” pungkasnya. (vai)