kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Beberapa tambang material pasir dan batu kali beroperasi di Rejang Lebong tanpa izin. Tambang tersebut juga diketahui mengekplotasi material menggunakan alat berat.

Kondisi tersebut, selain melanggar Perda no. 8 Tahun 2012, juga menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi, operasi tanpa izin tersebut juga melanggar PP no. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Salah satu diantara tambang tersebut adalah Tambang Anugrah di kawasan Kelurahan Talang Benih, Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Dikonfirmasi, pemilik tambang tersebut, Marwan mengakui bahwa ia memang belum mengantongi izin resmi UKL dan UPL terkait tambangnya. Hanya saja, ia mengaku sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu.

“Selama menunggu surat ijin resmi, kami mengandalkan surat rekomendasi tersebut. Sebab, jangka waktu pembuatan ijin resmi yang dilakukan oleh pihak provinsi terbilang lama. Berkasnya sudah dibuat oleh propinsi, sekarang sedang diajukan ke Kementrian ESDM di jakarta. Makanya lama,” ujar Marwan.

Ditambahkan Marwan, lokasi tambang seluas 10 hektar miliknya tersebut berada di perbatasan antara kelurahan talang Benih Kecamatan Curup dan Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara. Jadi, ia merasa tidak melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 yang mengatur soal tata ruang Kabupaten setempat.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat, Elwan Efendi menegaskan jika hingga saat terdata sebanyak 32 pelaku usaha penambangan baik jenis pasir dan batu kali diketahui beroperasi tanpa ijin resmi.

“Kita sudah mengirim surat resmi kepada mereka untuk menghentikan aktifitas penambangan hingga memiliki ijin resmi. Termasuk Tambang Anugrah milik Marwan APJ tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Adhyra Irianto