DodedkkkkKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu akui bangkrut, terkait kenaikan harga pengiriman yang saat ini telah dinaikan pihak Bandara Fatmawati Kota Bengkulu hingga mencapai 100 persen lebih yang semulanya Rp 80 ke Rp 850 perkilonya.

Direktur Tiki Kota Bengkulu Dolly mengakui, hal ini karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah menetapkan besarnya tarif sertifikat organisasi penerbangan.

Dalam lampiran PP No 11 Tahun 2015 disebutkan tarif sertifikasi organisasi penerbangan meliputi sertifikasi operator pesawat udara (air operation certificate – AOC).

Untuk operator AOC CASR Part 121, tarif penerbitan sertifikat Rp 30.000.000 per sertifikat, perpanjangan Rp 16.000.000 per sertifikat dan revisi operation specification (Opspec) Rp 0 per dokumen.

Untuk AOC bagi operator CASR Part 135 penerbitan Rp 20.000.000 per sertifikat, perpanjangan Rp 16.000.000 per sertifikat, dan revisi operation specification (Opspec) Rp 750.000 per dokumen. Tarif AOC bagi Operator CASR Part 91, untuk penerbitan Rp 10.000.000 per sertifikat, dan perpanjangan Rp 8.000.000 per sertifikat.

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization – AMO), untuk AMO dalam negeri, tarif sertifikat pengesahan pertama atau penerbitan Rp 5.000.000 per sertifikat, dan perpanjangan atau penambahan capability Rp 3.000.000 per sertifikat.

Sedangkan AMO luar negeri untuk pengesahan pertama atau penerbitan Rp 5.000.000 per sertifikat, dan perpanjangan atau penambahan capability Rp 3.000.000 per sertifikat.

Sertifikat pengesahan Organisasi Rancang Bangun (Design Organization Approved-DOA) tarif pengesahan pertama atau penerbitan Rp 13.000.000 persertifikat, dan perpanjangan /atau upgrading Rp 6.500.000 per sertifikat.

Setifikat pengesahan Organisasi Distributor (57) untuk distributor dalam negeri tarif pengesahan pertama atau penerbitan Rp 5.000.000 persertifikat dan perpanjangan Rp 3.000.000 per sertifikat. Sedangkan distributor luar negeri tarif untuk pengesahan pertama atau penerbitan Rp 5.000.000 per sertifikat, dan perpanjangn Rp 3.000.000 atau sertifikat. Sedangkan tarif persetujuan operasi maskapai penerbangan asing Rp 3.000.000 atau sertifikat.

Sehingga dalam belum ada negosiasi dari pihak Bandara terhadap pengguna jasan pengiriman tersebut. Menurut Dolly, pihak Bandara tak ingin bertanggung jawab besar terhadap pengirim yang akan mereka kirimkan nantinya.

“Kita sudah bertemu dengan pihak Bndara tapi tidak menemui hasil, dari beberapa tawaran kemaren tidak menyekapati sangat jauh dari tarif selama ini yang sekarang sekitar Rp 850 hingga Rp 1.000 perkilonya dan dampaknya sebenarnya surat dari dinas perhubungan PP dan PM 31 yang menggantikan PM 30 masalah wilayah bandara,” jelasnya.

Namun dalam hal ini pihaknya masih bisa melakukan pengiriman seperti biasa dengan pihak pengelolah pesawat. Akan tetapi dengan syrat kita mengirim barang tersebut hanya sati kali setiap paginya tak seperti biasa hingga tiga kali sehari karena terus melakukan pengangkutan.

“Kedatangan yang kami sebelumnya untuk menuntut yang mana sebenaranya, tapi mereka mengatakan tetap melakukan pengangkutan tetapi mereka tak bertanggung jawab dan gudang tempat barang tak disediakan untuk kita, seperti bertamu ke rumah orang lain dan dipersilahkan untuk datang tapi tak dibukakan pintu oleh mereka,” ungkapnya.

Untuk sementara ini untuk melakukan pengiriman ektra cepat belum bisa dipastikan karena harga mahal. Karena dari itu, pihaknya masih tetap melayani tetapi tak bisa menjamin pengiriman barang tersebut secara cepat seperti sebelumnya.

“Ini merugikan kami, karena biasanya banyak ingin cepat mengirim barang tetapi dengan kondisi seperti ini kita bisa apa dan kami hanya bisa melayani pingiraman paling cepat tiga hari. Kalau memang pesawat tak juga ingin dan tak berani mengirim barang bisa-bisa kami mogok dan akalu hendak mengirim lewat mobil biayanya lebih mahal lagi,” ungkapnya.(dex)