kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Diketahui ternyata sejak bulan Ramadhan, banyak tukang parkir yang menaikkan tarif parkir menjadi Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Tarif ini berlaku di setiap tempat, termasuk di 21 titik parkir utama di Rejang Lebong.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga, apalagi ditambah dengan banyaknya parkir ilegal yang tidak mendapatkan izin pemerintah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Rejang Lebong, Amlianto pada kupasbengkulu.com, menegaskan akan melakukan penindakan. Menurut Perda nomor 11 tahun 2011 ditentukan bahwa tarif parkir untuk mobil seharga Rp 2.000, truk Rp 5.000 dan motor Rp 1.000.

“Itu berdasarkan Perda yang berdasar dari UU,”ungkap Amlianto.

Untuk PAD dari parkir sendiri, sekitar Rp 50 juta, sedangkan total PAD dari Dishubkominfo adalah Rp 450 juta. Untuk mencapai PAD dari parkir, lanjut Amlianto, ia akan segera melakukan penindakan.

“Bila perlu, besok langsung di instruksikan untuk melakukan penertiban,”pungkas Amlianto. (vai)