kupasbengkulu.com– Kepala Dinas perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Bengkulu Tengah, H Elyandes angkat bicara tentang pemungutan retribusi yang dianggap menyalahi Perda.
Sebelumnya, dikatakan bahwa penarikan retribusi di depan terminal Nakau, Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Tengah no 7 tahun 2013 tentang Retribusi Terminal.
Beberapa poin di dalam Perda tersebut yang dilanggar oleh pihak penarik retribusi. Diantaranya, pemungutan tersebut harus dilakukan di dalam terminal, bukan di depan terminal seperti yang dilakukan para petugas.
Elyandes menyatakan, kerusakan terminal Nakau tersebut adalah faktor utamanya. Pihaknya sebenarnya ingin menarik retribusi didalam terminal, namun, selain gorong-gorong yang rusak, jalan lalulintas dalam terminal juga sudah banyak tergenang air. Hasilnya, kendaraan tidak ada yang mau masuk kedalam terminal.
“Oleh sebab itulah, kita menarik retribusi diluar terminal, bukan bermaksud menyalahi Perda, tetapi karena gangguan dan keterbatasan didalam terminal itu sendiri,”terang Elyandes.
Kemudian, sebagai solusi dari masalah itu, pihaknya sudah menghubungi Dishub Provinsi. Hasilnya positif, karena pihak Provinsi menyatakan akan segera merevitalisasikan terminal tersebut. Belum diketahui jelas berapa biaya untuk revitaliasasi terminal, tetapi diyakini akan menelan biaya hingga milyaran rupiah.
“Bila sudah diperbaiki, tentu kita akan mengatur ulang sistem penarikan retribusi tersebut,”pungkasnya. (vai)