
Seluma, kupasbengkulu.com – Hasil penyelidikan oleh tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma, atas dugaan peristiwa pencabulan SS (17) siswi kelas IX MTs Kabupaten Seluma, mengungkap fakta baru.
Saksi korban melaporkan bahwa ada enam pelaku lainnya yang sebelumnya juga telah meniduri korban, yakni TM, AG, TN, TD, YS, NF dan satu yang telah ditahan berinisial DN.
(Baca: Mantan Napi Cabul Gagahi Siswi MTs )
“Menurut keterangan saksi korban, ada tujuh pelaku. Satu sudah ditahan, enam orang masih dalam buruan petugas,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, didampingi Kanit PPA, Aiptu J.Situmorang, Kamis (29/09/2016).
Menurutnya, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengajak korban menjalin hubungan (pacaran). Setelah pelaku pertama berhasil meniduri korban, dia memberi tahu kepada pelaku lainnya bahwa korban mudah dibujuk rayu dengan status berpacaran. Akhirnya, tersangka ke tujuh yang merupakan mantan napi cabul dilaporkan ke Polsek Sukaraja atas tuduhan membawa kabur anak di bawah umur. Tidak sampai di situ, berselang satu minggu akhirnya SS ditemani pamannya melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Seluma.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kalau nanti tersangka DN setuju untuk menikahi saksi korban dan saksi korban menerima, kita tidak akan menghalangi niat baik keduanya,” bebernya.
Sebelumnya, SS melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DN ke Mapolres Seluma. DN membantah jika dirinya telah berhubungan layaknya suami istri dengan SS. Kendati demikian, DN telah menyatakan siap menikahi SS. (sep)