Rusdi Zahrias Tazar/sumber foto: antara

Rusdi Zahrias Tazar/sumber foto: antara

kupasbengkulu.com – Pihak hukum bakal tidak melakukan vonis terhadap  Yusdi Zahrias Tazar karena tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Sakit M Yunus Bengkulu dikabarkan meninggal di salah satu rumah Sakit di Jakarta pada Jumat (10/10/2014). Diduga Mantan Direktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu tersebut meninggal dikarenakan sakit yang dideritanya selama ini.

Menurut Kasi Penuntut Kejaksaan Tinggi Bengkulu Abdul Rahman, ia sudah mendapatkan informasi dari Mapolda Bengkulu. saat ini anggota Mapolda Bengkulu menuju ke Jakarta untk mengecek kepastian meninggalnya tersangka dugaan kasus korupsi honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr M Yunus (RSMY) yang merugikan negara Rp 5,6 miliar.

“Ya tadi saya sudah dapat informasi dari Polda Bengkulu kalau informasinya Yusdi meninggal di Rumah sakit di Jakarta dan anggota Polda sekarang ke Jakarta untuk mengecek ,” ujar Rahman.

Dengan meninggalnya Yusdi, tinggal lima tersangka lagi yang bakal di lakukan penyidikan lebihlanjut . Tiga orang tersangka yakni Darmawi, Hisar C sihotang, dan Zulman Zuhri yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka lainnya, Edi Santoni, Syafii hingga saat ini belum dilimpakan.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Puskaki disebutkan bahwa SK nomor 17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD. Sehingga, dengan keluarnya SK gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.(dex)