
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Sebarang Musi Kabupaten Kepahiang, segera bergulir ke meja hijau.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melimpahkan berkas ketujuh tersangka ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (27/1/2015).
”Berkas masing-masing tersangka, Fran Sidarta, Erwin Oktavian, M Azmin Gunadi, Buhari Ilyas, Marsono, Rico Saputra dan Juni Hartawan telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.
Sidang, kata Dodi, berlangsung di bulan mendatang.
”Sesuai hasil penyidikan tim penyidik Polres Kepahiang, kegiatan pembangunan PLTMH itu telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 444.559.279,22,” jelas Dodi.
Pelimpahan ini sendiri, sambung Dodi, setelah adanya dakwaan terhadap para tersangka yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup.
”Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1,” pungkas dodi.(slo)
(Baca juga : Nasib Terduga Korupsi PLTMH Kepahiang Ditentukan Jaksa Sore Ini)