kupasbengkulu.com- Laporan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) yang ada di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, saat ini telah ditangani oleh penyidik Polisi Resort (Polres) Seluma. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ilir Talo, Endarto Saputro, Sabtu (12/04/2014).
“Yang pertama masuk laporan Satu lembar kain sarung dan uang 50 ribu. Kemudian laporan yang kedua barang bukti 7 lembar kain sarung dan 5 amplop yang berisi uang masing-masing 50 ribu rupiah. Kemudian laporan yang ketiga 3 lembar kain sarung dan masih menunggu hasil klarifikasi yang kemudian akan dilaporkan ke Gakumdu,” bebernya.
Laporan itu, jelas dia, berasal dari dua lokasi atas nama terlapor calon dari Partai Nasdem nomor urut satu, Husni Thamrin.
Lebih lanjut Endar mengatakan kasus tindak pidana pemilu itu sudah dilakukan gelar perkara di Polres Seluma.
Disisi lain, PPK di kecamatan ilir Talo segera melakukan pleno terkait hasil penghitungan suara di Ilir Talo.(ton)