Seluma, kupasbengkulu.com – Kapal tongkang diduga milik PT Pelindo II yang terdampar di pesisir pantai Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, saat ini mengganggu aktivitas nelayan untuk mencari ikan di daerah ini.

“Usia tongkang terdampar itu sudah satu tahun, sekarang pecah tiga. Ini sangat mengganggu nelayan pinggir dan mengancam pengunjung,” kata Pjs Kepala Desa Pasar Seluma, Rahmat Effendi Tanjung, Rabu (27/07/2016).

Rahmat mengatakan kapal tongkang tersebut beroperasi tanpa izin. Pihaknya pernah berniat untuk menjual, namun dilarang oleh polisi setempat.

“Kami mau jual tongkang itu tapi dilarang oleh polisi. Hasil penjualan ingin kami manfaatkan untuk dapat menambah kas desa,” jelasnya.

Rahmat menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KSOP, namun tongkang tersebut tidak terdaftar di sana. Saat ini pihak nelayan terpaksa berhenti jika menjaring ikan di dekat tongkang.

“Berbahaya sekali bagi nelayan, karena kalau terseret ombak bisa saja masuk ke bawah tongkang dan sulit untuk keluar,” keluhnya.(sep)