bangunan pu

Pengerjaan pembangunan salah satu gedung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Tengah, diblacklist. Pasalnya, perusahaan itu, setelah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu dana sebesar Rp 1,7 Miliar hanya mengerjakan pembangunan sebatas pondasi gedung dan tidak lagi melanjutkan pengerjaan pembangunan.

“Itu semua terjadi semata-mata karena memang faktor manusia. Proses kerja sebenarnya sudah mengikuti prosedur pelelangan proyek, mereka juga mendapatkan proyek dengan melewati proses yang jelas,” kata Rachmat Riyanto Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah, kepada kupasbengkulu.com, Senin (08/12/2014).

Ia menjelaskan, selama dua tahun perusahaan tersebut masuk daftar hitam.

”Dengan semua peristiwa ini, kita juga akan lebih berhati hati. Sekarang mereka jadi buron pihak Asuransi,” demikian Rachmat.(qef)