UJH memberikan kesaksian soal SK dan penerimaan SPJ atau honorarium perkara Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu.

UJH memberikan kesaksian soal SK dan penerimaan SPJ atau honorarium perkara Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu.

Kupasbengkulu.com, Bengkulu– mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah paparkan fakta soal kasus RSUD M Yunus Bengkulu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Rabu (27/1), dengan terdakwa Edi Santoni dan Safri.

Dihadapam majelis hakim yang diketuai Janar Purba SH, UJH ungkapkan kronologis, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa, saat dirinya menjabat wakil gubernur hingga jadi Gubernur Bengkulu.

Saat dirinya dipilih wakil gubernur jelasnya, RSUD M Yunus Bengkulu sudah merupakan SKPD dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Itu terjadi ditahun 2009, dari predikat swadaya menjadi BLUD. Selama menjadil wakil,  Junaidi mengungkapkan kalau dirinya tidak pernah menerima honor ataupun SPJ dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur, seperti yang sempat ditundingkan kepadanya.

Soal SK
Menjawab soal penerbitan SK Z. 14, Z. 17 dan Z. 18 dalam pengaturan pembinaan dan pengawasan RSUD M Yunus Bengkulu, diakuinya memang diterbitkannya, namun setelah drafnya di godok di Biro Hukum Pemrov Bengkulu.

“Saat draff SK di sampaikannya, saya memberikan disposisi untuk di proses sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku”, jelas UJH dan dirinya baru setelah diperiksa penyidik kepolisian, kalau SK yang ada pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu peraturan menteri.(bb)