Tampak tersangka Bansos usai menandatangani berita acara penahanan, dan bersiap menuju mobil tahanan.(foto : dodi irawan)

Tampak tersangka Bansos usai menandatangani berita acara penahanan, dan bersiap menuju mobil tahanan.(foto : dodi irawan)

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lebih oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Akhirnya, Senin (24/11) sekitar 18.30.WIB, 3 tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013, masing-masing mantan Sekda Kota (Sekkot) M Yadi, Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, Safery Sarif, dan Bendahara Bansos, Satria Budi, dititipkan di Lapas Klas IIA Malabero Kota Bengkulu.

(Baca Juga : Hari Ini, Tiga Tersangka Bansos Bengkulu Dijebloskan ke Penjara)

Sebelumnya, ketiga tersangka disodori 30 puluh lebih pertanyaan oleh penyidik kejari untuk mencocokkan bukti yang telah dihimpun sebelumnya oleh penyidik Kejari. Hal ini dilakukan supaya pada pemeriksaan tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kenapa kita melakukan penahanannya lama?, ini mencocokan bukti, apa yang kita tanyakan kepada tersangka untuk mencocokkan bukti yang ada. Supaya kita tidak keliru,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito.

Dari hasil penyelidikan kali ini, penyidik menemukan kesimpulan yang tidak sesuai yang diberikan ketiganya. Pasalnya, dari hasil tersebut banyak kekeliruan yang keluar dari bibir para tersangka yang diperiksa secara tiga kelompok tersebut.

Setelah mendapatkan hasil berupa alat bukti yang memberatkan tersangka, Kejari langsung melakukan penahan yang semestinya harus dilakukan oleh Kejari. Yang mana ditemukan benar adanya aliran dana yang terbukti tidak jelas alirannya dan bukti-bukti dari hasil penyelidikan oleh penyidik.

Wito juga menjelaskan, walaupun bukti bahwa belum jelas adanya kerugian negara, namun penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.

Oleh sebab itu, Kajari berani melakukan penahan terhadap tiga tersangka.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan lebih dari dua alat bukti yang kita miliki dan kerugian negara itu hanya tekhnis nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Wito.(dex)