Petugas PN Manna memperlihatkan berkas praperadilan ustad  Cabul

Petugas PN Manna memperlihatkan berkas praperadilan ustad Cabul

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Tidak terima rumahnya di geledah, dirinya di tangkap, dan di tahan oleh penyidik kepolisian. Ustad Wa (35) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, Manis (17)_buakn nama sebenarnya, salah satu santriwati salah satu pesantren terkenal di Bengkulu Selatan itu mempraperadilkan Polres Bengkulu Selatan.

“Laporan praperadilan dari tersangka Ustad Wa sudah kami terima beberapa waktu lalu melalui 5 pengacaranya,” terang Humas Pengadilan Negeri Manna, Arpisol.

Menurut Arpisol, yang didampingi panitera pengganti Ema, ke-5 pengacara yang mewakili Ustad Wa ke PN Manna dari kantor Pengacara Tim Hukum Yudicia Palembang yakni Aprili Firdaus Sakavita, Taslim, Yusmarwati, Desma Dasari dan Darussalam. Para kuasa hukum ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polri, Polda Bengkulu cq Kapolres Bengkulu Selatan.

Alasan yang disampaikan dalam permohonan tersebut sambung Arpisol, bahwa, pada 6 Februari 2015 pemohon dalam hal ini tersangka, Wa, yang dilaporkan oleh korban, tidak cukup Bukti. Sehingga pemohon memastikan pencabulan yang dialami korban pada Juni 2014 tidak masuk akal dan tidak benar.

Lalu pada 8 Februari 2015, tersangka Wa dan istrinya Datang ke Mapolres BS untuk menanyakan alasan penggeledahan di rumah Ustad Wa yang hanya disaksikan oleh santri, sedangkan Ustad Wa dan istri sedang tidak berada di rumah. Sehingga Ustad Wa pun mempermasalahkan penahanan atas dirinya, sebab tidak cukup Bukti, Sehingga hal ini dianggap premature oleh kelima pengacaranya.

“Dalam Permohonan Tersangka, dirinya minta ganti rugi material Rp 1 juta dan Inmaterial Rp 1 M, serta meminta Pengadilan untuk menetapkan penahanan terhadap tersangka tidak sah dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” terang Arpisol.

Dengan adanya surat permohonan pra peradilan tersebut, Maka pihak pengadilan negeri Manna, akan menggelar persidangan perdana pada Kamis (23/4/2015) dengan agenda pembacaan permohonan tersangka.

“Sidang perdana ini nanti kami minta para pihak hadir, surat undangan bagi termohon sudah kami sampaikan,” demikian Arpisol.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis menanggapi permohonan pra-peradilan tersebut dengan senyum. Dirinya, pun mempersilahkan tersangka untuk menempuh upaya hukum. Bahkan pada sidang perdana nanti, dirinya memastikan pihaknya siap menghadirinya.

“Upaya Praperadilan itu kan diatur UU, jadi siapa pun boleh melakukan upaya tersebut. Namun kami bekerja berdasarkan UU, jadi apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Abdul Muis.

Sekedar mengingatkan salah satu Santri wati sang Ustad, Manis (17)_bukan nama sebenarnya melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan, lantaran telah dicabuli Ustad lulusan perguruan tinggi luar Negeri ini sebanyak 5 kali.

Aksi dugaan pencabulan yang dialaminya itu terjadi di rumah sang ustad sendiri dan waktu kejadian sekitar Juni 2014 –Oktober 2014. Hal itu terjadi dengan diawali saat sang ustad memanggil dirinya untuk membantu pekerjaan di rumah sang ustad.(tom)