LKBH 2

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Koordinator Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri menyebutkan Wali Kota Bengkulu telah diwarning oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait permasalah mutasi dan penjabat yang dinonjob akhir-akhir ini.

“Kita akan melaporkan masalah sembilan pejabat yang telah dinonjob tersebut ke KASN, sebab pihak Pemkot tidak bisa menyelesaikan mencari solusi untuk masalah ini, mereka hanya menjelaskan saja. Dalam hal ini Wali Kota Bengkulu, sudah diwarning karena telah melanggar kode etik dan peraturan untuk melakukan mutasi serta mempensiun dinikan sesorang sedangkan mereka tidak mengajukan pensiun dini,” kata Rofiq.

Menurutnya, dari pihak KASN telah melakukan peringatan kepada Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan jauh-jauh hari. Namun, pihak Pemkot kemudian seperti tak memperdulikan permasalah ini dan mutasi tersebut terus berlanjut.

“9 September lalu Wali Kota sudah dapat warning,” pungkas Rofiq.

Selain itu, dijelaskan Rofiq permasalah ini akan lebih rumit apabila masuk ke KASN. Pasalnya, dari perhitungannya selain sanksi, juga masuk ke rana hukum dikarenkan merugikan satu pihak saja.

“Sanksinya pejabat yang memegang jabatan yang sekarang akan diblokir, selain itu pidana juga termasuk apabila menduduki jabatan itu sebab kepastian permasalahan dalam jabatan tersebut pasti ada,” ungkapanya.(dex)