islah

Proses perdamaian antara warga dengan perusahaan.

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – 10 orang Warga Desa Tanjung Aur 2, yang dilaporkan PT Jatropha Solution (JS) beberapa bulan yang lalu ke aparat kepolisian, yang diduga merusak 15 batang pohon sawit milik PT. JS, berakhir islah atau berdamai, Senin (10/11/2014).

(Baca juga : 10 Lansia yang Dituding Merusak Kebun PT Jatropha Ditangguhkan)

Proses perdamaian ini berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Selatan, yang dihadiri Wabup BS Rohidin Mersyah, Waka Polres BS Kompol Burhanuddin, Ketua DPRD BS Yevri Sudianto, tokoh masyarakat dan kades desa Tanjung Aur II Taswin.

Kesepakatan damai itu ditandai dengan pemberian uang kompensasi dari pihak perusahaan kepada 10 warga, berupa uang kompensasi sebesar Rp 1.250.000 per orang.

Rohidin berpesan, khususnya kepada ke 10 warga yang bersengketa dan umumnya warga Desa Tanjung Aur II maupun warga, yang pernah menggarap lahan eks PT. SWK tersebut, untuk tidak membuat suasana yang berujung kepada proses hukum.

”Saya berharap kepada warga desa tanjung aur II kesepakatan damai ini betul – betul di sepakati. Jangan sampai adalagi timbul kejadian serupa, begitu juga dengan warga diluar Desa Tanjung Aur II, yang pernah menggarap lahan tersebut sebelum diambil alih PT. JS ini,” demikian Rohidin.(tom)