Mutasi

Mutasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Sesuai Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 820/675 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS, sebanyak 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Seluma dimutasi.

Mutasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, promosi, dan penyegaran. Selain mutasi juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh pejabat di daerah ini.

“Jabatan yang kosong itu tidak jalan, makanya diisi. Kita harap ke depannya bisa jalan. Ada juga yang hengkang dengan perintah jabatan, di antaranya menolak menjadi PPTK,” ujar Bupati Seluma, Bundra Jaya.

Menurutnya pejabat yang baru saja dilantik ini juga akan dievaluasi dalam waktu enam bulan ke depan. Sebab evaluasi kinerja pejabat daerah sangat diperlukan untuk kemajuan seluma ke depan. (sep)