kupasbengkulu.com, Lebong – Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) telah diajukan untuk dibahas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong ke DPRD. Tujuh Raperda tersebut seluruhnya merupakan usulan dari Pemda Kabupaten Lebong.

Sekretaris DPRD Lebong, Supriyono, SH menjelaskan tujuh Raperda yang sudah diajukan tersebut adalah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Badan kerjasamma antar Desa, tentang retribuso izin gangguan, tentang lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, tentang penanggulangan rabies serta yang terakhir diajukan dari PDAM Tirta Tebo Emas.

“Sekretariat sudah menerima usulan Raperda tersebut. Ada tujuh Raperda yang diusulkan semuanya dari Pemda Lebong,” kata Sekwan.

Lebih jauh, Supriyono menjelaskan bahwa usulan ini nantinya akan disampaikan melalui nota pengantar Raperda pada sidang paripurna nantinya. Mengenai jadwal sidang, saat ini masih dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Pengajuan Raperda ini nantinya akan dilanjutkan dengan paripurna nota pengantar oleh pihak eksekutif yang jadwalnya masih dibahas oleh Banmus,” pungkas Sekwan.

Penulis: Rendra Susanto