illustrasi

illustrasi

kupasbengkulu.com, bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tampaknya serius dalam menangani perkara dugaan korupsi di PT. Bengkulu Mandiri, hal ini terlihat dalam pemeriksaan yang segera dilakukan terhadap tiga orang skasi yang terkait dalam perkara tersebut.

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidum yang juga merupakan koordinator penanganan perkara PT. BM tersebut, Batman Wasil melalui Plh Kasi Intel Citra yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis,(20/08/2015) akan memeriksa 3 orang saksi yang dua diantaranya merupakan petinggi PT BM dan salah seorang petinggi Bank Bengkulu

“Untuk saat ini kita masih dalam tahap pemanggilan pihak-pihak yang terkait dalam PT BM, rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada hari Senin (24/08/2015) hingga hari Rabu. Untuk saat ini kita akan memanggil tiga orang saksi yang ada kaitannya dengan PT BM itu sendiri,” ucap Citra.

Ketika ditanya terkait siapa yang akan kembali diperiksa dalam perkara PT BM Citra menjelaskan intinya semua masih dalam unsur pimpinan dari PT BM. Kemudian bagian keuangannya dan perusahaan yang terkait dalam kasus itu.

Untuk tahap penyelidikan baru tiga saksi yang sudah diperiksa dan tahap kali ini tiga saksi lagi baru akan diperiksa.

Data terhimpun, terkait siapa-siapa saksi yang akan diperiksa adalah pimpinan PT BM berinisial EDH, Direktur Umum dan Keuangan PT BM HW dan Direktur Bank Bengkulu WI.

Disinggung besaran kerugian negara terkait kasus PT BM sendiri Citra menambahkan untuk saat belum ada, karena saat ini pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan saksi sehingga nanti pihaknya akan segera mempublikasikan besaran kerugian negara tersebut.

”Setelah alat bukti telah cukup maka kita akan segera melakukan kordinasi dengan pihak BPKP untuk mengaudit berapa kira – kira kerugian negara,” tambah Citra

Mengenai alat bukti Citra menjelaskan ada beberapa dokumen yang belum bisa disampaikan kepada media, namun yang jelas terkait beberapa saksi yang sudah diperiksa dan hasilnya masih butuh tindak lanjut lebih dalam. Untuk ini pihaknya masih butuh alat bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi lagi.

“Dana Rp 28 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu, selain itu kita juga akan memanggil beberapa pihak terkait seperti perusahaan yang diduga terkait alokasi dana dan pihak pemerintah, dalam kasus ini kita juga menggunakan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) junto undang-undang nomor 20 tahun 2001,” tutup Citra.(bii)