
Seluma, kupasbengkulu.com – Sebanyak 343 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Seluma ditarik ke pemerintah provinsi. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang struktur pemerintahan.
“Mereka antara lain terdiri dari PNS guru, penyuluh, pengawas tenaga kerja, dan PNS kehutanan,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Seluma, Eddy Supriadi, Rabu (05/10/2016).
Dia mengatakan, PNS yang menolak untuk dipindahkan haruslah melewati proses dengan cara membuat surat pernyataan di atas materai untuk kemudian diproses pihak inspektorat.
“Surat pernyataan penolakan nanti akan dikirim ke BKN dan yang menolak akan diberi sanksi disiplin,” tegasnya.
Menurutnya pemidahan PNS ini merupakan hal wajib, karena jika tidak database PNS akan diblokir di BKN. (sep)