kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma Herkules Jera I’m menuturkan, dari 151.000 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP), baru 97.000 warga yang merekam KTP-Eloktronik (KTP-El)
”Perekaman KTP-El sejak tahun 2011 lalu baru 60 persen tercapai, sedangkan 40 persen lagi masih terkendala karena peralatan perekam KTP-El rusak,” kata Herkules, Senin (13/10/2014).
Ia menambahkan, dari 97.000 warga yang merekam KTP-El baru 60.000 KTP-El yang diterima, sementara 37.000 masih menunggu pengiriman dari pusat.
”yang merekam saja masih ada yang belum menerima, apa lagi yang belum sama sekali,” ungkap Herkules.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya mengambil kebijakan agar masyarakat Kabupaten Seluma yang membutuhkan KTP dapat membuat KTP manual di Dukcapil Seluma.
”Meskipun Surat Edaran menteri mengatakan masa aktif KTP manual akan berahir 31 Desember mendatang, kita dari Dukcapil masih melayani warga jika ada yang ingin membuat KTP manual,” jelas Herkules.(cr9)