Lebong, kupasbengkulu.com – Kepala Seksi Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Resort Lebong, Kusnan menyebutkan, dari 12 Kecamatan yang ada di Lebong 10 diantaranya atau 47 Desa berbatasan langsung dengan kawasan TNKS. Ini artinya, sebagian besar wilayah Lebong merupakan kawasan dari TNKS itu sendiri.

Walau demikian, fakta inilah yang menjadi tugas berat bagi TNKS dalam menjaga hutan yang luasnya mencapai 114.000 hektare. Bahkan, Kusnan mengatakan, 47 Desa yang berbatasan langsung tersebut berpotensi adanya aktifitas perambahan hutan yang menjadi perhatian dari pihak TNKS.

Bahkan dari pengawasan dan Pengelolaan yang sudah dilakukannya, hutan di Lebong ini sendiri sering Kecolongan akitifitas Ilegallogging. Namun terkait masalah tersebut pihaknya terus berupaya melakukan upaya pendekatan ke masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan kawasan. Karena dapat yang akan ditimbulkan sangan mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri.

“Dalam menjaga hutan kita ini, pihak TNKS akan melakukan upaya persuasif kepada 47 Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan (TNKS, red). Saat ini kita masih melakukan sosialisasi ke desa-desa tersebut,” kata Kusnan.

Dijelaskan Kusnan, 47 Desa yang berbatasan langsung dengan Hutan Kawasan ini keberadaannya sudah sejak lama bahkan bangunan permanen milik masyarakatpun sudah dididirikan sejakl lama. Dengan keberadaan sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan hutan Kawasan ini, tentunya tingkat potensi bencana alam sangat tinggi. Apalagi kalau masyarakatnya sendiri tidak memahami dampak kedepan akibat aktifitas perambahan kawasan hutan tersebut.

“Di beberapa Desa, kita menemukan pemukiman masyarakat di dalam kawasan, tapi kita tidak melarangnya karena memang mereka sudah sejak lama menetap disana. Hanya saja kita imbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan Kawasan yang ada di sekitar kita, untuk menghindari resiko bencana alam yang dapat mengancam keselamatan,” demikian Kusnan.(spi)