Seluma, kupasbengkulu.com – Kawasan Hutan Lindung register 37 di Kabupaten Seluma, dengan seluas sekitar 68.000 Hektare (Ha) dari jumlah itu 25 persen telah dirambah oleh masyarakat yang mendiami lokasi hutan lindung tersebut.
”25 persen sudah dirambah oleh masyarakat, mulai dari hutan lindung Bukit Sanggul sampai dengan Hutan Lindung Bukit Lumut,” kata Kasi Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma, Immer Nenggolan kepada kupasbengkulu.com kamis (12/2/2015).
Masyarakat yang mendiami lokasi Hutan Lindung tersebut, kata Immer, sebanyak 5.000 Kepala Keluarga (KK) baik dari Kabupaten Seluma maupun dari luar Kabupaten Seluma.
”Sekitar 12.000 jiwa masyarakat yang mendiami lokasi kawasan hutan lindung, tahun 2006 kita lakukan pendataan di sana. Ada perjanjian bahwa masyarakat harus menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung. Namun, kebiasaan masyarakat sangat sulit sekali diubah,” imbuh dia.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan telah membentuk organisasi KPHL (Kesatuan Pengelolahan Hutan Lindung), yang nantinya akan melibatkan Universitas di Provinsi Bengkulu.
”Ada program kementerian namun baru ada rancangan kemungkinan tahun 2016 nanti, untuk mekanismenya nanti akan dibahas dulu oleh kementerian,” demikian Immer.(cee)