illsutrasi: foto: istimewa

illsutrasi: foto: istimewa

Rejang Lebong, kupasbengkulu – Sebanyak 6 pasang remaja asal Kabupaten Rejang Lebong terjaring operasi penertiban dan antisipasi Narkoba oleh jajaran Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409, Sabtu (27/2/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Enam pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan dalam satu kamar di Hotel Penginang, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur. Mirisnya, 12 orang tersebut rata-rata masih berusia belia, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun.

Seperti dipaparkan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Rudi S, 6 pasang remaja tersebut adalah yaitu DE (22) Warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur berpasangan dengan remaja putri berinisial PU (20) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, FE (18) seorang Mahasiswa Warga Pgar Dewa Kota Bengkulu berpasangan dengan Ga (17) pelajar SMUN Warga Pagar Jati Kota Bengkulu.

Lalu, An (22) Warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah berpasangan dengan Ti (21) Warga Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur, AG (22) Warga Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah berpasangan dengan wanita berinisial Ra (16) Warga Desa Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.

“Sedangkan, dua pasang mesum lainnya yaitu AN (21) Warga Pintu Batu Kota Bengkulu berpasangan dengan RE (21) Warga Desa Bumi Sari Kabupaten Kepahiang, RE (22) Warga Desa Suro Lembak Kepahiyang berpasangan dengan TR (18) Warga Desa Air Dingin Kecamatan Bermani Ulu Raya,” tambahnya.

Ditambahkan Rudi, Keenam pasang remaja mesum tersebut akan diamankan di sel tahanan Mapolres setempat selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, mereka di data dan mengisi surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

Penulis : Adhyra Irianto