Kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong saat ini masih memerlukan 612 bilik suara, untuk memenuhi seluruh TPS di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Syaifullah, untuk memenuhi kebutuhan di 504 TPS, diperlukan sebanyak 4 bilik suara dalam satu TPS. Berarti sekitar 2016 bilik suara.  “Saat ini, kita masih perlu sekitar 612 bilik suara lagi,” kata Halid.

Untuk mengantisipasi itu, KPU kabupaten  sudah mengajukan ke KPU Provinsi. Hasilnya, KPU Provinsi akan memenuhi kekurangannya. Berarti sudah dipastikan tidak akan ada masalah terkait bilik suara ini.

“Penyebab kekurangan ini, karena beberapa bilik suara sudah rusak, karena penggunaan bilik dari bahan sekali pakai,” ungkap Halid.

KPU Rejang Lebong hingga saat ini juga masih menunggu petunjuk terkait penggunaan bilik suara ini. Apakah nantinya akan dilakukan pengadaan bilik suara yang baru, atau mungkin meminjam bilik suara dari daerah lain yang mungkin kelebihan. Halid memastikan, saat Pilkada mendatang, perkara bilik suara ini bisa terpenuhi. (vai)