Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Lebong di tetapkan KPU.

Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Lebong di tetapkan KPU Lebong.

Kupasbengkulu.com, Lebong – Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Lebong dalam Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 lalu, H. Rosjonsyah S.IP M.Si – Wawan Fernandez SH M.Km, Jum’at (22/1/2016) telah ditetapkan oleh KPU Lebong.

Penetapan pasangan terpilih melalui rapat rapat pleno terbuka ini, diselenggarkan di Media Centre KPU Lebong, mulai sejak pukul 16.00 WIB kemarin.

Penetapan pasangan terpilih ini dilakukan satu hari, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pemohon, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015, pasal 54 ayat 6 yang menyebutkan, dalam hal terdapat pengajuan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan paling lama satu (1) hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Seperti yang kita ketahui, MK telah menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor 3, Kopli Ansori – Erlan Joni. Untuk itu, sehari setelah ditolaknya gugatan di MK, KPU Wajib menetapkan calon terpilih yang sudah diamanatkan di dalam UU,” jelas Ketua KPU Lebong, Sugiyanto.

Dalam pleno itu disebutkan hasil perolehan suara pasangan nomor urut 4 yakni H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si – Wawan Fernandez, SH sebanyak 19.259 suara (31,39 %) dari suara sah. Penetapan dituangkan dalam berita acara Nomor 01/BA/I/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

“Setelah penetapan pasangan calon terpilih ini, KPU akan mengusulkan pengesahan ke DPRD Kabupaten Lebong, untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Bengkulu. Melalui gubernur nanti akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” ujar Sugiyanto.(spi)