Bengkulu — Polda Bengkulu memastikan penanganan dugaan ancaman terhadap seorang wartawan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu dilakukan secara profesional dan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur mengatakan, dari rangkaian peristiwa tersebut saat ini muncul tiga laporan polisi.

“Dua laporan berasal dari kedua belah pihak yang saling melapor dan ditangani Polresta Bengkulu serta Polsek setempat. Satu laporan lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan agar tidak menaikkan pemberitaan,” kata Ichsan, Sabtu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan dugaan ancaman terhadap wartawan diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.07 WIB.

Usai laporan diterima, kasus langsung ditindaklanjuti Piket Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian di lapangan.

Menurut Ichsan, Polda Bengkulu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai dilakukan penyidik.

“Siapa pun yang terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota Polri maupun masyarakat sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Polda Bengkulu, lanjut Ichsan, berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.