Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, Kompolnas terus memantau penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” kata Ida saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Ida, proses hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Ia mengingatkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, termasuk aturan penggunaan kekuatan oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

“Penindakan memang diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, seluruh prosesnya harus dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ia meminta proses hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.

Selain penindakan, Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli rutin dan patroli dialogis di tengah masyarakat.

Menurut Ida, patroli dialogis penting untuk membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.

“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas.

Laporan masyarakat, kata dia, dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.

Ida berharap sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” katanya.