JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menemukan proses penunjukan mitra SPPG diduga tidak dilakukan secara wajar. Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos menjadi mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, Kejagung juga mendalami berbagai penyimpangan pengadaan barang dalam program MBG. Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga mengatur sejumlah pengadaan serta melakukan intervensi terhadap proses pelaksanaan program di lingkungan BGN.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang mencuat dalam evaluasi terhadap kepemimpinan Dadan di BGN.

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejagung terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.