kupasbengkulu.com – Ini peringatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak melulu berpergian dari desa asal dalam jangka waktu yang lama. Pasalnya, lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemerintahan Desa dan BPD yang diperbaharui hingga 2013, dinyatakan bahwa bila anggota BPD meninggalkan desa hingga 6 bulan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari keanggotaan BPD. Hal ini menyangkut kinerja, demi pembangunan desa yang lebih merata. Fakta ini terungkap dalam sosialisasi Perda tersebut, Rabu (14/5/2014).

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Pemkab setempat, Ahmad Munir membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi oleh kupasbengkulu.com

“Memang kita baru sosialisasi, karena anggota BPD sekarang banyak yang baru, ditambah lagi Perda ini diperbaharui, jadi banyak yang belum tahu,” jelasnya.

Selain karena meninggalkan desa selama 6 bulan berturut-turut, masih ada beberapa hal lain yang bisa membuat anggota BPD diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak. Beberapa diantaranya adalah meninggal dunia, mundur atas permintaan sendiri, telah berakhir masa jabatan serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma adat.

“Seandainya ada anggota BPD yang tertangkap melakukan perbuatan amoral, seperti mabuk, mesum dan semacamnya, maka akan langsung diberhentikan saat itu,” lanjut Munir.

Sebelumnya, kinerja BPD masih dianggap belum memenuhi kreteria. Oleh sebab itu pihak Pemkab setempat lebih menekankan peraturan yang dianggap dapat meningkatkan kinerja BPD, mengingat BPD adalah ujung tombak pembangunan daerah. Selain peraturan diatas, masih juga ada hal lain yang dapat memberhentikan para BPD ini. Misalnya, terdakwa dan terpidana penjara minimal 5 tahun, melakukan pungutan liar hingga menjadi perantara bagi suatu usaha untuk kepentingan pribadi.(vai)