Illustrasi

Illustrasi

kupasbengkulu.com – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia, Rukijo, SE, MM mengatakan, produksi tembakau di Indonesia mengalami peningkatan, seperti di tahun 2008 sebanyak 174,7 ribu ton dan di tahun 2012 sebanyak 263,7 ribu ton.

Tidak hanya itu, tambah Rukijo, produksi rokok cenderung meningkat tahun 2005 sebanyak 220,7 Miliar batang, dan tahun 2012 sebanyak 326,8 Miliar batang. Sementara konsumsi rokok, lanjut Rukijo, juga mengalami peningkatan di tahun 2005 sebanyak 228,1 Miliar batang dan tahun 2012 sebanyak 27,1 Miliar batang.

”Kebijakan cukai rokok belum efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok, karena permintaan masih relatif tinggi.Sehingga memicu produksi terus meningkat,” kata Rukijo, Sosialisasi dan Pertemuan Lintas Sektor Pajak Rokok Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, di salah satu hotel ternama di Obyek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Selasa (10/6/2014).

Rukijo menambahkan, tingkat pertumbuhan jumlah perokok lebih tinggi dari pertumbuhan jumlah penduduk. Sehingga menyebabkan makin tingginya tingkat prevalensi perokok di Indonesia. Ia menjelaskan, berdasarakan data dari SEATCA (South East Asia Tobocco Control Alliance), tingkat prevalensi penduduk dewasa diatas 15 tahun, diperkirakan meningkat dari 34,33 persen tahun 2005 menjadi 36,60 persen tahun 2012.

”Rekomendasi WHO cukai rokok sebaiknya diterapkan minimal 2/3 dari harga jual eceran. Sementara di Indonesia tarif cukai rokok ini dibatasi UU Cukai maksimum hanya 57 persen dari harga jual eceran,” jelas Rukijo.

Disisi lain, Rukijo menerangkan, sampai dengan tahun 2013 rokok dikenakan dua jenis pajak, yakni pajak cukai hasil tembakau yang tarifnya antara Rp 80 sampai dengan Rp 380 berbeda-beda antara jenis rokok/golongan produksi. Pajak lainnya, tambah Rukijo, pertambahan nilai PPN sebesar 8,4 Persen dari Harga Jual Eceran (HJE).

”Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Dengan objek pajak konsumsi rokok, kecuali rokok yang tidak dikenal cukai berdasarkan peraturan per-UU-an dibidang cukai, yang meliputi Sigaret, cerutu, dan rokok daun,” tambah Rukijo.

Tata cara pemungutan pajak dan penyetoran, Rukijo menjelaskan, dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Wajib pajak, lanjut dia, dikenakan pada perusahaan pabrik rokok, produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Dengan tarif 10 persen dari cukai rokok.

”Cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok. Besaran pokok pajak rokok terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan (10 persen x tarif cukai rokok),” pungkas Rukijo.(gie)