sabu

Dau warga Bengkulu Selatan diamankan

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Warga Kecamatan Kota Manna, berinisial Ad (38) dan We (36) warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Bengkulu Selatan.

Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan Ad, polisi mendapati satu paket kecil sabu, yang dibungkus dalam kantong plastic. Saat di tangkap Ad sempat membuang kantong plastic sabu ke dalam siring, namun terlihat oleh petugas.

Sementara dari tersangka We di temukan satu paket besar yang juga di bungkus dalam kantong plastic. Setelah di timbang oleh pihak kepolisian totalnya 1,19 gram.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Abdul Muis melalui Kasat Narkoba Iptu. Riski, kepada kupasbengkulu.com Selasa (11/11/2014) menguraikan, tertangkapnya kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Keduanya diduga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah beberapa hari di lakukan pengintaian, Sabtu (8/11/2014) keduanya berhasi di tangkap anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan di tempat yang berbeda.

”Di depan SMA 5 Kelurahan Padang Kapuk Kota Manna petugas berhasil membekuk tersangka Ad. Dari hasil pengembangan dan nyanyian saudara Ad, petugas juga berhasi menangkap We di depan RSHD Jalan Padang Panjang kecamatan yang sama,” ujar Riski.

Ia menambahkan, di rumah Ri petugas menemukan 1 paket besar dalam kantong plastic di duga barang tersebut milik Ri.

”Saat di lakukan penggeledahan di rumah Ri kami hanya mendapati satu paket sabu, sementara Ri sudah kabur duluan,” terang Riski.

Dari hasil tes urin keduanya dinyatakan positif, We di kenakan pasal pemakai dan pengedar sementara Ad hanya pasal pemakai. Keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tom)