kayuu

Polhut Bengkulu Tengah mengamankan 10 kubik kayu.

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Satu unit dump truk merek Mitsubitshi warna kuning bernopol BH 8399 SU, diamankan Polhut Kabupaten Bengkulu Tengah, di Desa Talang Empat, karena diduga membawa kayu illegal.

Pengamanan dump truk tersebut, lantaran dalam bak mobil berisi 10 kubik lebih kayu. Berupa potongan mentah rimba campuran, dengan 47 pcs meranti dan 31 pcs kayu campuran. Kayu tersebut diketahui berasal dari industri Cv. Nibung Indonesia Bersatu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

“Kita amankan mobil karena mencurigakan, setelah di cek supir punya dokumen faktur angkutan kayu olahan (FAKO). Peraturan baru tahun 2014 kayu yang berasal dari industri harus memiliki perizinan yang sah. Kita tunggu konfirmasi dari pihak perusahaan tentang perizinan perusahaan. Karena jika mereka gunakan FAKO maka wajib punya izin sah,” kata Mahendra Gusstian, Kabid Pengusahaan dan Rehabilitasi Hutan Dinas Kehutanan Bengkulu Tengah, kepada kupasbengkulu.com Selasa (09/12/2014).

Ia menambahkan, bahwa belakangan pihaknya memang mendapatkan banyak info tentang mobil dari jambi yang kerap membawa kayu tanpa memiliki dokumen lengkap. Mobil mobil tersebut biasanya ditutupi terpal.

“Supir dan mobil sementara kita amankan sambil mengecek keabsahan dokumen dan menunggu konfirmasi dari perusahaan,” demikian Mahendra.(qef)