Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Dua unit motor jenis Honda merek Beat bernopol BG 5316 HT dan Yamaha merek Jupiter bernopol BG 4903 I ditinggalkan begitu saja di tepi jalan Desa Blitar, Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (14/1/2015) dini hari.

Dua unit kendaraan tersebut, dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan kepada kupasbengkulu.com.

Ia menyampaikan, bahwa pengendara kendaraan tersebut berhasil kabur dari petugas.

“Saat petugas mendatangi lokasi, dua orang pelaku sudah kabur,” jelas Mirza.

Saat itu, lanjut Mirza, Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Rejang Lebong, sedang melakukan patroli rutin di wilayah rawan kriminalitas. Saat itu, ketika berada di sekitar wilayah Sindang Kelingi, petugas melihat dua unit motor melintas. Petugas kemudian memantau kendaraan itu dengan cara mengikutinya.

“Petugas curiga, karena dua kendaraan tersebut berkendara di tengah malam dan di wilayah yang rawan kriminalitas,” lanjut Mirza.

Setelah mengetahui sedang diikuti, kedua orang mencurigakan tersebut malah memacu kendaraannya lebih cepat. Hal itu menyebabkan terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan dua orang tersebut. Namun, ketika berada di Desa Blitar, mereka malah berhenti dan meninggalkan motor tersebut dipinggir jalan.

“Kita masih menyelidiki kendaraan tersebut, termasuk mencari tahu siapa pemilik aslinya,” pungkas Mirza.(vai)