Conveyor Pelindo

KUPASBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU- Alat bongkar muat peti kemas atau Gentri Lafting Cream (GLC) dan alat angkut batu bara atau Conveyor PT Pelindo yang terletak di Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu terpaksa berhenti beroperasi lantaran telah dipasang garis polisi oleh pihak Polda Bengkulu pada Rabu (29/04/2015) kisaran pukul 02.00 WIB.

Dikatakan Dedi Sikumbang, Kepala Pengamanan PT Pelindo tersebut, bahwa pemasangan garis polisi di mesin operasi Pelindo itu berlangsung sebanyak dua kali dimana pada sebelumnya, Selasa dini hari sekitar enam orang anggota penegak hukum Polda Bengkulu menyegel Conveyor kemudian pada Rabu dini hari giliran GLC yang dipasang garis polisi.

“Penyegelan dua alat ini tidak bersamaan, kemarin conveyor yang disegel, nah tadi malam datang lagi anggota Polda itu sekitar enam orang menyegel GLC ini,” kata Dedi

Tak hanya itu saja, Foreman yakni Bambang dan Samheri Operator alat GLC tersebut juga digiring ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu tersebut, kemudian diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan sekitar empat jam.

Sementara itu Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. M Ghufron mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan

“Kalo itu reskrimsus ya berarti ada indikasi penyimpangan tindak pidana khusus, kalo itu pungutan tanpa didasari aturan kita lihat bentuk pungutannya apa, ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih jauh, kalau bongkar muat disertai pungutan katakan izinnya tidak ada, tarifnya tidak ada, nanti kita liat dari hasil pemriksaan semua itu masuk kategori apa,” Kata M. Ghufron. (bii)