yakirin Endar Ali  Ketua LSM Gerakan Bengkulu Membangun

Syakirin Endar Ali Ketua LSM Gerakan Bengkulu Membangun

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Syakirin Endar Ali selaku Ketua LSM Gerakan Bengkulu Membangun, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (8/6/2015) kisaran pukul 11.00 WIB guna menindaklanjuti laporan yang dianggap Kejati Bengkulu belum memiliki kecukupan bukti.
Syakirin datang sendiri ke kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan membawa tambahan alat bukti yang diminta oleh Tim penyidik Kejati, beberapa waktu lalu, yakni berupa catatan dari LPSE dan ULP yang menerangkan bahwa beberapa item dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2013 dan 2014 tersebut tidaklah melalui pelelangan.
Beberapa item tersebut, berupa pengadaan makan dan minum, pengadaan perjalanan dinas via pesawat, pengadaan bus angkutan jamaah, dan honor petugas haji yang dikomulatifkan uangnya bernilai Rp 4,1 Miliar. Padahal dalam Kepres 70/80 tahun 2012 pengadaan yang melebihi Rp 200 juta haruslah melalui tahap pelelangan.
“Karena kita menindaklanjuti laporan kita beberapa waktu lalu yang katanya dihentikan sementara lantaran alat buktinya dianggap belum cukup, nah hari ini kita bawa alat buki yang diminta tersebut seperti pengadaan makan dan minum dan sebagainya bahwa itu tidak dilelang,” kata Syakirin.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menghentikan perkara tersebut. Lantaran memang tidak ada yang perlu dilakukan penyelidikan, mengenai pelelangan yang dimaksud tersebut, pihaknya telah mendapat klarifikasi dari panitia lelang bahwa semua proses telah dilalului sesuai prosedur termasuk mengenai pelelangan tersebut.
“Tetap kita hentikan kasus ini, karena memang tidak adanya bukti, mengenai pelelangan ya kita sudah periksa panitia lelang dan ada pelelangan tersebut, tercantum atau tidaknya di LPSE ya mungkin sudah terhapus disana,” Kata Denny Zulkarnain.(bii)