Prof Djuanda

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada tahun 2007 terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Hal ini tampak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Senin (22/06/2015) kisaran pukul 11.00 WIB, setelah menghadirkan a de charge pensiunan dari Departemen AGama pada sidang Jumat lalu, kali ini Murman menghadirkan Prof. Djuanda, seorang Ahli Hukum dari Universitas Bengkulu.

Dalam kesaksiannya, Prof Djuanda menyatakan bahwa secara prinsip hukum yang dianutnya maka seseorang ketika tengah mengambil cuti dalam bentuk apapun maka orang tersebut tidak boleh menandatangani surat apapun.

“Secara hukum yang saya tahu ya tidak boleh apakah itu menyangkut pertanggungjawaban mengenai persoalan apapun ketika seseorang tengah cuti menandatangani surat, sesuai dengan aturan nah kalau soal faktanya saya tidak tahu yang pasti secara hukum ya tidak boleh,” kata Prof Djuanda.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini juga mengomentari persoalan delegasi yang menyangkut terdakwa Murman Effendi, bahwa dalam hukum maka pendelegasian yang diberikan kepada seseorang yang berwenang sehingga tanggung jawab yang ada juga ikut beralih.

“Itu kan bersifat kewenangan, nah ketika seseorang sudah dimandatkan ataupun didelegasikan maka pertanggungjawaban ikut beralih juga atribusi orang yang menjadi dasar membuat delegasi itu menyangkut kewenangan seseorang, maka pada saat itu tanggung jawab sudah berada pada yang menerima delegasi,” tutupnya.(bii)