KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Sebanyak 345 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Curup diusulkan untuk mendapat remisi. Hal ini dilakukan terkait mendekati hari raya Idul Fitri tahun ini.

Menurut Kepala Lapas II A Curup, Bambang Basuki didampingi oleh Kabid Binadik, Agung Hascahyo menyatakansebanyak 345 nama tersebut sudah diajukan ke Kementrian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) untuk mendapat remisi.

“Dari total 528 Narapidana, total 345 diantaranya kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Agung, Selasa (7/7/2015).

Tahun ini, lanjut Agung, ada remisi dasawarsa yakni remisi 10 tahun sekali. Biasanya, remisi berbentuk pengurangan hukuman sekitar 1 sampai 2 bulan. Namun, untuk remisi dasawarsa bisa saja mencapai tiga bulan.

Namun, untuk penerima remisi tersebut maish belum bisa dipastikan. Sebab, tidak seluruh nama yang diusulkan bisa disetujui Kemenkumham. Meskipun begitu, 345 napi tersebut dipilih karena telah memenuhi berbagai syarat, yakni telah menjalani hukuman selama 6 bulan, tidak terhitung dari masa tahanan. Ditambah lagi, napi tersebut taat aturan, disiplin dan berkelakukan baik.

“Satu diantara 345 nama tersebut, ada yang kemungkinan bebas,” tambah Agung.

Sementara itu, pembacaan penerima remisi tersebut baru akan dilakukan pada hari pertama Idul Fitri. Nama-nama calon penerima remisi masih dirahasiakan oleh Lapas.

“Kita harap akan menjadi kejutan bagi mereka saat hari Idul Fitri nanti,” demikian Agung.(vai)