kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak 4 orang narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Curup mendapatkan remisi pada hari Kamis (23/7/2015). Hal ini disampaikan oleh Kalapas Curup, Bambang Basuki melalui Kasi Binadik Agung Hascahyo pada kupasbengkulu.com. Agung menambahkan, salah satu dari empat orang anak tersebut akhirnya dinyatakan bebas.

“Napi yang mendapat remisi hingga bebas adalah DF (13) yang sebelumnya tersangkut kasus Narkoba hingga mendapat hukuman selama 2 tahun,” jelas Agung.

Selain DF, para penerima remisi antara lain AS (14), DL (14) dan HA. Agung menyatakan, anak-anak ini mendapat remisi sepanjang 3 bulan. Ia membenarkan bahwa remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati hari anak yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2015. Sementara itu, untuk kategori penerima remisi sama seperti umumnya, yakni berkelakuan baik, memberikan kontribusi dan faktor lainnya.

“Penerima remisi anak ini, sama seperti penerima remisi pada umumnya, karena beberapa faktor, antara lain berkelakuan baik,” tambah Agung.

Selain DF, sebelumnya napi asal Kepahiang, SS juga bisa menghirup udara bebas lantaran mendapat remisi. SS mendapat remisi sebanyak 1 bulan, ketika hari raya Idul Fitri tahun 2015 ini. (vai)