illustrasi, sumber foto: republika

illustrasi, sumber foto: republika

Lebong, kupasbengkulu.com – Insiden berdarah yang menggemparkan warga Lebong yang terjadi di Desa Bentangur Kecamatan pagi kemarin (Rabu, 19/8/2015) masih didalami oleh penyidik Polres Lebong. Peristiwa yang menewaskan Al Bakhri (47) warga Desa Bentangur karena mengalami beberapa luka tusuk akibat benda tajam lawannya Muzakir alias Takik (54) dengan Desa yang sama.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, sebelum terjadinya duel maut antara korban dengan pelaku, korban lebih dulu memaki pelaku sambil lewat dengan menggunakan bahasa rejang. Berselang beberapa waktu kemudian, korban kembali mendatangi pelaku dengan membawa sebilah golok dan menantang pelaku duel yang pada saat itu pelaku sedang berada di jalan bersama Camat Uram Jaya, Aminin.

Korban yang tiba-tiba datang tersebut langsung mengayunkan golok ke arah korban. Spontan saja korban mengelak dan berhasil memegang golok korban kemudian membalas dengan tusukan 2 kali di bagian punggung belakang korban dengan menggunakan pisau yang memang pada saat itu ada dipinggang pelaku.

Sebelumnya pernah divonis 1 tahun kurungan Penjara atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zaldi di Dampingi Kanit Pidum, Ipda Suroso Risdianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain telah memeriksa Saksi Pelapor, yakni Sekdes Bentangur, Sapirdin penyidik juga sudah mengambil keterangan tersangka. Selain itu juga rencananya kemarin dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Kunci yakni Camat Uram Jaya, Aminin yang pada saat kejadian berada di TKP dan melihat langsung kejadian. Lantaran Camat Uram Jaya berhalangan ada kegiatan, maka selanjutnya dijadwalkan pemeriksaan Camat Aminin dijadwalkan Senin pekan depan.

“Saksi lain yang akan kita periksa adalah Marisa warga setempat. Sementara keterangan dari tersangka Takik juga sudah kita ambil,” ujar Suroso.

Dijelaskan Suroso, keterangan lain yang didapat dari Pelaku, bahwa sebelumnya pelaku mengaku pernah divonis 1 tahun penjara lantaran kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban tewas. Pada saat kejadian duel berdarah kemarin, dilokasi kejadian Camat Uram Jaya Aminin sempat menahan korban.

Namun karena kalah tenaga hingga korban terlepas dari tangannya lalu langsung mengayungkan golok ke arah tersangka. Meski tersangka sempat menangkis sehingga tangan tersangka mengalami luka robek, namun tersangka langsung mengambil pisau yang ada dipinggangnya kemudian membalas menusuk korban.

“Hingga dengan saat ini penyidik telah mengamankan tersangka berikut dua BB berupa golok milik korban dan pisau tersangka sudah kita amankan. Tersangka kita jerat pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan meninggal ditempat. Untuk sementara tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara,” demikian Kanit.(spi)