illustrasi

illustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Ditahannya dua warga Desa Tumbuan, Seluma, Bengkulu, Sahrul Iswadi dan Sukimin, oleh Polres Seluma karena tuduhan mencuri sawit milik PT.SIL menuai protes banyak pihak.

Protes muncul karena sebelum ditahan oleh polisi kedua petani tersebut telah melaporkan oknum karyawan perusahaan atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit di kebun yang diklaim Sahrul. Namun laporan Sahrul dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti kemudian perusahaan melaporkan Sahrul dan Sukimin atas tudingan mencuri TBS milik perusahaan.

“Kenapa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, “Kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Beny Ardinsyah yang mendampingi masyarakat bersama Forum petani bersatu (FPB) belum lama ini.

Sementara itu Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono menegaskan bahwa penegak hukum hanya melaksanakan amanat undang-undang dan wajib menindak lanjuti laporan.

“Penegak hukum tidak berhadapan dengan masyarakat, kami penegak hukum hanya melaksanakan amanat undang-undang, Setiap warga negara berhak melaporkan suatu tindak pidana dan kami wajib menindak lanjuti laporan tersebut sampai tuntas,”Ujar Kapolres via seluler.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berat sebelah dalam penegakan hukum jika kasus tersebut tidak terbukti maka proses hukum akan dihentikan.

“Ya kalau ada penyimpangan terhadap proses penyidikan sehingga sampai laporannya di SP3 kan bisa dilaporkan ke propam polres maupun polda atau saluran hukum lainnya, pasti penyidiknya dapat sanksi, untuk kasus saudara sukimin dan syahrul ini berkasnya sudah P21, jadi tolong hargai proses hukumnya, kami tidak akan berat sebelah, apabila kasus itu tidak terbukti ya harus kita hentikan dan apabila kasus itu terbukti mau tidak mau kita harus lanjutkan perkara nya,”Janjinya.

Aksi saling lapor tersebut berawal dari sengekta kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit, masyarakat mengklaim lahan seluas 1,5 Hektare tersebut milik Sahrul Iswadi yang telah digarap sejak lama namun pihak perusahaan PT SIL mengklaim lahan tersebut milik perusahaan yang sebelumnya dikuasi oleh PT Way Sebayur.(cee)