Aksi unjuk rasa aktifis antikorupsi Kabupaten Seluma di Gedung KPK

Aksi unjuk rasa aktifis antikorupsi Kabupaten Seluma di Gedung KPK

Seluma, kupasbengkulu.com – Aksi Organisasi Masyarakat (Ormas) Mata Corruption Smash (MCS) Kabupaten Seluma di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta disinyalir ditunggangi oleh oknum elit politik Kabupaten Seluma, pasalnya salah satu mantan anggota DPRD Seluma Wandi saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati Seluma berpasangan dengan Herwan Efendi.

“Pasti ada yang menunggangi karena kenapa baru dilakukan sekarang saat pilkada akan dilaksanakan, tentu ada keterlibatan elit politik,”Kata Warga Kota Agung Ridwanto Jumaat (11/9/2015).

Sementara itu Ketua Ormas MCS Seluma, Herwan Saleh membantah jika hal tersebut ditunggangi, menurutnya hal tersebut murni untuk menegakkan hukum dikabupaten Seluma.

“Kami sadar akan munculnya tudingan semacam itu, tapi sebenarnya ini murni aktifitas ormas yang kami gerakkan ini,tidak ada yang ditunggangi ataupun menunggangi,”Tegas Herwan.

Dia juga mengatakan dalam hal tersebut memang ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan namun hal tersebut murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Seluma.

“Kebetulan ini sedang menjelang pilkada, kami sadar betul ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, kami juga sampaikan ke deputi penindakan jika ada mantan anggota DPRD Seluma yang terlibat dalam pilkada dengan hal tersebut mohon dilakukan penindakan sesudah pilkada,”Ujarnya.

Selain menyampaikan surat Kata dia, pihaknya juga bertamu langsung dengan Deputi dumas penindakan KPK untuk membicarakan lansung terkait kasus tersebut.

“Kami tidak hanya didepan kantor KPK kami juga bertemu deputi dumas, Dia menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu kedepan akan ada penindakan,”Tutupnya.

Dikutif sebelumnya dugaan kasus korupsi ini berdasarkan penyusunan Perda nomor 12/2010 dan Perda 2/2011 tentang proyek mulyi years Kabupaten Seluma Rp 381,5 miliar.

Pihak pemberi suap, Murman Effendi, Erwin Paman dan Ali Amra sudah menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, pimpinan dan anggota DPRD 2010-2015 Zaryana Rait, Jonaidi Syahri, Muchlis Thohir, dan Pirin Wibisono sedang menjalani hukuman di penjara Sukamiskin setelah dituntut KPK dan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sementara 23 anggota DPRD Seluma yang diduga ikut terlibat saat ini belum menjalani proses hukum apapun.(cee)