kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dua orang saksi ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN) Rejang Lebong rencananya akan didatangkan dalam rangka memperkuat dugaan adanya kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer oleh Dinas Pendidikan Rejang lebong. Dari proyek tahun 2010 itu, diduga adanya kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari total pagi kegiatan sebesar Rp 3,5 Miliar.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.

“Sebelumnya, enam tersangka sudah sempat bolak-balik dari penyidik ke JPU dikarenakan adanya sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” ungkap Chusnul Qomar.

Saat ini, lanjut Qomar, posisi kasus ini sudah P19. Berarti, tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli maka kasus ini akan segera P21. Dengan demikian, lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, untuk selanjutnya menjalani persidangan.

“Kami mengharap agar pihak tersangka dan pihak terkait dapat terus bersikap kooperatif, dengan memenuhi permintaan penyidik,” tambah Qomar.

Selain itu, beberapa petunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas perlahan-lahan sudah mulai lengkap. Dimulai dari berkas asli administrasi pelaksanaan proyek, berkas harga pembanding, dan lain-lain juga sudah dipenuhi. (vai)