kupasbengkulu.com, Lebong – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong menetapkan jadwal pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Lebong yang menggantikan HR Aryo Bimo Surojo dari Partai Gerindra dan Erlan Joni dari Partai Hanura yang mengundurkan diri lantaran maju dalam Pilkada Lebong 9 Desember lalu sebagai Calon Wakil Bupati Lebong, Rabu (30/12/2015).

“Jika tidak kendala, pelaksanaan pelantikan ini akan dilaksanakan pada Rabu dimulai pukul 10.00 WIB. Hal ini baru bisa dilaksanakan setelah Sekertariat DPRD menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lebong masa jabatan 2014-2019,” kata Seretaris DPRD Lebong, Supriono, SH.

Anggota PAW yang akan dilantik esok adalah Benny Mulyadi ST sebagai PAW dari HR Aryo Bimo Surojo dari Partai Gerindra, dan Dasral Hayandi sebagai PAW dari Erlan Joni. Supriono mengatakan telah menerima SK Gubernur tersebut dengan nomor C.576-I tahun 2015 untuk Benny dan C.575-I tahun 2015 untuk Dasral.

“SK yang kita terima sudah ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 23 November (Senin) lalu. Pelantikan PAW ini sudah dianggarkan dalam APBD-P 2015 kemarin. Undangan untuk para tamu juga sudah kita sebar,” demikian Supriono.(spi)