kupasbengkulu.com – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu memberikan pandangan umum terhadap nota pengantar Gubernur mengenai perubahan Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Mewakili Fraksi Demokrat, Faisal Thoha, mengatakan perubahan Raperda tersebut dilakukan menanggapi Permendagri nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang menjadi patokan dalam membuat laporan keuangan daerah.

“Ini sangat penting dilakukan agar laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi yang diberlakukan. Oleh karena itu Fraksi Demokrat setuju untuk dibahas ke tahapan lebih lanjut,” ujar Faisal, Selasa (19/01/2016).

Dari Fraksi Gerindra, Jonaidi SP, memberikan kritik keras terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Provinsi Bengkulu selama ini. Menurut Jonaidi, pada prinsipnya perubahan Perda ini sangat terlambat karena Permendagri nomor 64 ini sudah diterbitkan sejak tahun 2013. Namun perubahan Perda baru dilakukan memasuki tahun 2016 ini.

“Sebenarnya sudah sangat terlambat, karena harusnya sudah dijalankan sejak tahun 2013. Ini menunjukkan pemerintah kita tidak taat. Kami mempertanyakan kepada Gubernur standar keuangan apa yang dilakukan 2 tahun terakhir, padahal kita dapat WTP. Kami meragukan WTP yang ada,” tegas Jonaidi.

Hal senada juga disampaikan Elfi Hamidi dari Fraksi Golkar yang menilai pemerintah daerah terlalu lambat dalam mengambil sikap. Selain itu untuk di kabupaten/ kota selama ini sudah ada dinas khusus pengelola keuangan daerah, yakni Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), namun di tingkat provinsi hanya menggunakan Biro Keuangan.

“Kami mengusulkan untuk membentuk Badan PPKAD,” pungkasnya.

Penulis: Valentina Alvarani