kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak tiga kecamatan di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tidak bisa melakukan perekaman data Elektronik KTP (e-KTP) hingga hari Selasa (26/1/2016).

Tiga kecamatan tersebut antara lain Sindang Kelingi, Sindang Dataran dan Kota Padang Dengan demikian, warga tiga kecamatan tersebut yang belum memiliki e-KTP akhirnya mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan perekaman dan pencetakan.

Kepala Disdukcapil setempat, Santoso, membenarkan hal tersebut. Kepada kupasbengkulu.com, Santoso memaparkan bahwa penyebab tiga kecamatan tersebut tidak bisa melakukan perekaman adalah karena kerusakan hardware, malfunction dan lain-lain.

Hal itu memerlukan perbaikan yang akan memakan waktu. Khusus untuk Kecamatan Sindang Kelingi, kebetulan kantor camat baru saja mendapat pembangunan, sehingga alat perekam masih dalam keadaan tidak aktif.

“Dua kecamatan lainnya, terjadi gangguan pada alat yang mungkin disebabkan oleh malfunction atau yang lainnya,” jelas Santoso.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang ingin melakukan perekaman, sedangkan kantor camat wilayahnya mengalami gangguan, untuk datang ke Disdukcapil. Sebab, data di instansi tersebut mencatat bahwa sekitar 30 ribuan warga Rejang Lebong belum memiliki e-KTP. Meskipun demikian, setiap harinya masih ada sekitar 85 lembar e-KTP yang terus tercetak.

“Untuk E-KTP yang sudah kita cetak, hingga desember 2015 lalu adalah 158.969 lembar dengan jumlah wajib KTP sebanyak 194.700 jiwa,” pungkas Santoso.

Penulis: Adhyra Irianto