Ilustrasi APBD

Sumber: Istimewa

Lebong, kupasbengkulu.com – Walaupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun 2016 sudah disahkan DPRD Lebong pada 30 Desember lalu, namun geliat aktifitas dari SKPD belum tampak hingga sekarang.

Untuk itu, DPRD bersama TAPD menggelar rapat pembahasan dan pengesahan DOkumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk segera dimulai, Senin (22/2/2016).

Sesuai dengan Permendagri nomor 53 tahun 2015, pemerintah daerah dapat segera memulai aktifitas setelah terbit SK Pengesahan APBD 2016 yang sudah dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu.

Ketua TAPD, Mirwan Effendi, SE, M.Si melalui perwakilan DPPKAD, Syarifudin mengatakan setelah pengesahan anggaran 2016, TAPD langsung membawa dokumen APBD 2016 ke Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Namun pihak TAPD Pemprov menjelaskan pada tahun 2016 ini adanya perubahan mekanisme evaluasi APBD Kabupaten/ Kota.

“Menurut TAPD Pemprov, evaluasi APBD Kabupaten/ Kota saat ini tidak asama seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena TAPD pemprov harus bertatap muka dengan TAPD Kabupaten, namun evaluasi tetap dilakukan di internal TAPD Pemprov. Selanjutnya, hasil evaluasi disampaikan secara tertulis ke Pemkab masing-masing,” jelas Syarif.

Sementara itu, sambung Syarif, Pemkab Lebong hanya menunggu hasil evaluasi yang baru diterima pada tangga 11 Januari lalu, sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor F.07.VII tahun 2016.

“Menindak lanjuti evaluasi tersebut, kemudian TAPD menggelar rapat bersama Banggar DPRD selama 3 hari untuk menyusun jawaban atas evaluyasi Gubernur tersebut,” sambungnya.

Syarif menambahkan, jawaban atas evaluasi gubernur tertuang dalam surat bupati nomor 902/068/DPPKAD/2016. Penyampaian jawaban juga melampirkan Berita Acara rapat antara TAPD dan Banggar DPRD.

“Kemudian barulah TAPD melalui DPPKAD melakukan tahapan selanjutnya berupa cetak DPA, penyusunan SK PA, KPA, PPTK dan bendahara, SK UP,” tambah Syarif.

Dalam rapat yang digelar hari ini, Syarif menyampaikan dan meminta DPRD untuk mengesahkan agar dimulainya program kerja tahun 2016.

“Jadi initnya, keterlambatan pelaksanaan program kerja ini murni karena prosedur pengesahan APBD yang mengalami perubahan dimana setiap tahapan harus dilalui satu persatu,” demikian Syarif.(spi)