PH

PH Firnandes Maurisya SH.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Aset berharga milik PT Tunas Daihatsu Bengkulu terancam disita oleh negara, apabila tidak mengembalikan hak dari empat mantan karyawannya yang di putuskan hubungan kerjanya.

Hal ini terungkap dalam gugatan mantan karyawan Daihatsu, di persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), antara PT Tunas Daihatsu Bengkulu dan mantan karyawannya, Selasa (1/3/2016).

Penasehat Hukum mantan karyawan, Firnandes Maurisya SH dalam gugatannya menjelaskan, PT Daihatsu dituding melanggar pasal 62 UU Ketenagakerjaan, terkait salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum habisnya kontrak. Pasal 155 juga di alamatkan ke perusahaan, terkait kewajiban perusahaan memberikan hak, sebelum adanya putusan lembaga perselisihan hubungan industrial.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga dikenakan pasal 156 soal kewajiban membayar pesangon, penghargaan dan penggantian hak. “Kami meminta hak-hak dari empat mantan karyawan yang belum habis kontrak, agar dikembalikan. Totalnya mencapai 300 juta rupiah dalam putusan nanti” harap Firnandes Maurisya SH.

Firnandes juga meminta putusan sela majelis hakim, terkait soal sita jaminan terhadap aset-aset berharga PT Tunas Daihatsu Bengkulu.

“Itu permintaan kita terhadap majelis hakim dalam sidang, dan berharap akan dikabulkan hakim. Karena ketakutan karyawan adalah, hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh PT Daihatsu” kata Firnandes yang ditemui sehabis sidang. (cr3)