Seluma, Kupasbengkulu.com-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Supardi mengaku perihatin dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Seluma tersandung kasus hukum.
“Bingung apa yang mesti dilakukan. Daerah lain belum ada yang memberlakukan undang-undang ASN itu dan banyak pertimbangan,” kata Supardi, Senin (09/05/2016).
Data PNS Seluma tersandung kasus hukum telah lengkap di BKD Seluma. Hanya saja pihaknya masih menunggu kebijakan dan keputusan pengadilan.
“Lebih 10 orang pemecatan PNS tersandung hukum. Proses sudah kita lakukan, namun masih akan berkoordinasi kepemerintah pusat ,” jelasnya.
PNS bisa saja mengajukan pensiun dini, jika umur telah mencapai 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.
“Nah yang masa kerja dibawah 20 tahun, tidak bisa mengajukan pensiun dini. Sementara PNS kita ada yang baru dua tahun,” jelasnya.(Sep)